Dear pak Ferry,
Terimakasih telah bergabung di forum kami, untuk pertanyaannya mengenai Asuransi untuk service MP , jawaban dari kami adalah sebagai berikut:
1. Pengantian Jenis failure untuk keterlambatan
adalah MBG (Money Back Gurantee) yang berarti
sejumlah uang tansportasi yang telah customer
keluarkan untuk jasa kiriman mengunakan MP
service akan di kembalikan 100%.
2. Untuk jenis kehilangan atau kerusakan dengan
mengunakan service MP : maka customer
pengguna MP service otomatis mendapatkan
perlindungan asuransi Maximal Rp. 20 Jt.
Dengan syarat :
a. Packing harus Proper
b. Barang yang dikirim harus di declare di AWB &
dicantumkan harganya/nilai barang.
c. Barang yang dikirim bukan termaksud dalam jenis
barang Prohibited ITEM.
d. Barang yang dikirim sama dengan yang tertulis
di AWB RPX.
Demikian keterangan dari kami mengenai perlindungan asuransi MP service. Semoga bermanfaat. Terimakasih
Regards,
RPX Forum